MENDUKUNG LGBT, MURTAD?
.
Mari kita simak keterangan beberapa ulama dari berbagai madzhab,
.
[1] Mazhab Hanafi, “Siapa yang mengingkari haramnya perbuatan yang disepakati haram, atau ragu dalam mengharamkan yang disepakati haram, seperti khamr, zina, homo, atau riba, atau dia meyakini bahwa dosa besar datau kecil itu halal, maka dia kafir.” (Tahdzib Risalah al-Badr ar-Rasyid, hlm 45)
.
[2] Mazhab Syafi'i, "Siapa yang menentang adaya rasul, atau mengingkari salah satu nabi, atau mendustakannya, atau menentang salah satu ayat al-Quran yang disepakati, atau menambahkan satu kalimat dalam al-Quran dan dia yakini itu bagian dari al-Quran,… atau menghalalkan sesuatu yang disepakati haram, seperti khamr atau homo… semua itu perbuatan kekufuran." (Raudhatut Thalibin, 10/65)
.
[3] Mazhab Hanbali, “…atau menghalal zina dan semacamnya, seperti menghalalkan sumpah palsu, homo, atau membolehkan tidak shalat, atau tidak mengakui adanya sesuatu yang haram yang disepakati haramnya, seperti daging babi, khamr, atau sebangsanya, atau dia ragu tentang dan yang semisal dengannya, yang dia ketahui maka itu kafir. Karena dia mendustakan Allah, rasul-Nya dan seluruh umat." (Kasyaf al-Qana’, 6/172)
.
Semoga Allah menyelamatkan kita dari bahaya laten ini.
.
__
.
.
#ikhwandaily#1minutebooster#oneminutebooster#salingsapa#manhajsalaf#dakwahtauhid#salaf#kajiansunnah#ustadzfarhanabufuraihan#ustadzfirandaandirja#ustadzsyafiqrizabasalamah#ustadzabdulsomad#ustadzadihidayat#ustadzkhalidbasalamah#ustadzbadrusalam#ustadzyazidbinabdulqadirjawas#ustadzmuhammadnuzuldzikri